Korut Putuskan Hubungan Diplomatik, Ini Kata Malaysia

Antara, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 18:31 WIB
Foto: Antara.
Share :

KUALA LUMPUR - Malaysia sangat menyesalkan keputusan Rakyat Demokratik Republik Korea (DPRK) atau Korea Utara yang memutuskan hubungannya dengan Kuala Lumpur pada Jumat (19/3/2021).

Dalam pernyataannya pada Jumat, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengatakan Malaysia mencela keputusan tersebut sebagai tidak ramah dan tidak konstruktif, tidak menghormati semangat saling menghormati dan hubungan bertetangga yang baik di antara anggota komunitas internasional.

BACA JUGA: Warganya Diekstradisi ke AS, Korut Akan Putuskan Hubungan dengan Malaysia

Malaysia selalu menganggap DPRK sebagai mitra dekat sejak berdirinya hubungan diplomatik pada 1973. Malaysia termasuk yang paling awal melakukannya, dan terus mendukung DPRK selama masa-masa sulit mereka.

Disampaikan bahwa Malaysia gigih mengupayakan upaya konkret untuk mempererat hubungan dengan DPRK bahkan setelah pembunuhan menyedihkan Kim Jong-nam pada 2017. Keputusan sepihak Korea Utara dinilai tidak beralasan, tidak proporsional dan mengganggu jalan menuju promosi perdamaian, stabilitas dan kemakmuran wilayah.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, supremasi hukum dan kemerdekaan pengadilan, Malaysia telah memastikan ekstradisi warganegara DPRK, Mun Chol Myong, dilakukan sesuai dengan prinsip tersebut.

"Pada premis yang sama, file Pemerintah Malaysia harus menyisihkan serangkaian penguasa DPRK untuk Eksekutif Malaysia untuk campur tangan dalam sistem Peradilan dan hukum kami," kata pernyataan itu.

Ekstradisi itu hanya dilakukan setelah proses hukum yang seharusnya habis.

BACA JUGA: Berteman Sejak 1973, Ini Pahit-Manis Hubungan Malaysia-Korut

Hak Mun Chol Myong selama ditahan di Malaysia juga dijamin dan dipenuhi, termasuk miliknya akses ke penasihat hukumnya sendiri, serta bantuan konsuler dan kunjungan keluarganya.

Mun Chol Myong ditahan oleh otoritas Malaysia pada 14 Mei 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan sementara yang dikeluarkan berdasarkan Bagian 13 (1) (b) dari Undang-Undang Ekstradisi 1992 menyusul dugaan persekongkolan untuk pencucian uang, serta melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran menurut hukum Malaysia.

Dia muncul di hadapan Sesi Pengadilan Kuala Lumpur pada 13 Desember 2019 di mana pengadilan mengizinkan komitmen terhadapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya