JAKARTA- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tetap tidak mau memberi tanggapan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia pun memilih tutup mulut di persidangan. Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang.
(Baca juga: KSAD Andika Perkasa Tugaskan Serda Aprilio di Bagian Masak)
"Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," bujuk Ketua Hakim Khadwanto kepada Habib Rizieq yang hanya berdiri di ruang sidang tanpa berkata sedikit pun, Jumat (19/3/2021).
(Baca juga: Puluhan Ribu Warganet Gaungkan Tagar TolakSidangVirtual Dukung HRS)
Sebelumnya, Majelis Hakim terus berupaya melakukan negosiasi kepada Habib Rizieq untuk tidak memilih walk out saat persidangan. Hal ini, menurut Khadwanto, tidak akan menguntungkan bagi Habib Rizieq karena melepas hak yang dimilikinya.
"Kalau tidak hadir di persidangan ini, yang rugi adalah habib sendiri, ini sidang akan terus jalan, kami tetap beri hak habib untuk menyampaikan keberatan," kata Khadwanto.
Sedangkan, pihak JPU yang berada dalam ruangan tersebut bersikukuh dan memohon Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan dan memutuskan bahwa Habib Rizieq telah melepaskan hak pembelaannya.
Meski begitu, majelis hakim tetap memilih memberi kesempatan kepada terdakwa. Hakim memutuskan melanjutkan Sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.
Negosiasi itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan Perkara Nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Perkara Nomor 226 terkait Kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
(Fahmi Firdaus )