Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Bungkam Seribu Bahasa

Quadiliba Al-Farabi, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 17:21 WIB
Foto: Okezone
Share :

Meski begitu, majelis hakim tetap memilih memberi kesempatan kepada terdakwa. Hakim memutuskan melanjutkan Sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.

Negosiasi itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan Perkara Nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Perkara Nomor 226 terkait Kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya