Meski begitu, majelis hakim tetap memilih memberi kesempatan kepada terdakwa. Hakim memutuskan melanjutkan Sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.
Negosiasi itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan Perkara Nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Perkara Nomor 226 terkait Kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
(Fahmi Firdaus )