Hakim memberi waktu hingga Selasa 23 Maret 2021 untuk terdakwa menyiapkan diri dalam menyampaikan pembelaannya.
"Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Ketua Hakim Khadwanto.
Jaksa menilai, terdakwa Habib Rizieq menunjukan sikap tidak kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Habib Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara Online.
"Sejak awal yang bersangkutan berkata silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karna saya tidak menghendaki secara online'" ujar Jaksa yang mencontohkan pernyataan Rizieq Shihab.
(Fakhrizal Fakhri )