JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan pasal 216. Jaksa beralasan, Habin Rizieq dinilai menghina jalannya sidang lanjutan Kasus Kerumunan di Petamburan.
(Baca juga: Jaksa Beberkan Bukti Habib Rizieq Undang Masyarakat Hadiri Pernikahan Putrinya)
Selain itu, terdakwa Habib Rizieq juga tidak mau menuruti perintah majelis hakim untuk duduk tenang selama persidangan berlangsung.
"Kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 Minggu penjara," ujar JPU, Jumat (19/3/2021).
(Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Bungkam Seribu Bahasa)
Meski begitu, tuntutan jaksa tersebut ditolak hakim. Majelis Hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.
Hakim memberi waktu hingga Selasa 23 Maret untuk terdakwa menyiapkan diri untuk menyampaikan pembelaannya.
"Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Ketua Hakim Khadwanto.
Jaksa menilai, terdakwa Habib Rizieq menunjukan sikap non-kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara Online.
"Sejak awal yang bersangkutan berkata 'Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online'" ujar Jaksa yang menirukan pernyataan Rizieq Shihab.
(Fahmi Firdaus )