Keributan terjadi karena diduga adanya miss informasi di kalangan massa ormas. Hal itu terkait dengan pengelolaan lahan suatu proyek pembangunan SPBU British Petroleum di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara.
"Sementara dari hasil penyelidikan ada miss informasi yang diterima oleh para pihak, hingga menyebabkan munculnya dugaan yang memancing kemarahan antar ormas berkaitan dengan pengelolaan lahan," ungkap Iman.
Para pelaku masing-masing berinisial AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), AAA alias Daeng Fery (34), R (34), IS (30), HP (36), dan S (40). Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 2 bilah golok, 1 samurai, 1 balok kayu, sebuah golok berstiker padepokan pencak silat, sebuah kartu pengenal Ormas FBR.
Rentetan kekerasan Ormas itu berlangsung di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus pertama terjadi di toko kosmetik, RT02 RW03, Ciputat, 27 Februari 2021 malam. Kedua, di warung kopi Jalan Jombang Raya, Ciputat, 2 Maret sekira pukul 01.30 WIB.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Pondok Kacang, Pondok Aren, Minggu 7 Maret, sekira pukul 01.30 WIB. Lalu kasus kekerasan terakhir yang keempat terjadi di Jalan Raya Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
(Awaludin)