Nurhadi Minta Pindah Rutan Karena Alasan Kesehatan, KPK : Berlebihan!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 21 Maret 2021 14:39 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi DKI untuk dipindah penahanannya. Nurhadi meminta dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan karena alasan kesehatan.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (21/3/2021).

BACA JUGA: Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Diketahui, terdakwa Nurhadi saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan yang berada Gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ali menekankan, pihak Rutan Kavling C1 dibawah KPK, telah memenuhi hak kesehatan Nurhadi, bahkan ada dokter klinik yang siaga untuk memeriksa kesehatan para tahanan. Oleh karenanya, kata Ali, alasan Nurhadi minta dipindah karena faktor kesehatan, berlebihan.

"Sehingga alasan terdakwa tersebut berlebihan," tegasnya.

"Untuk itu kami berharap Majelis Hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud. Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," imbuhnya.

BACA JUGA: Vonis Nurhadi Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Bakal Banding

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya