BATAM - Unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin Iptu Feri Supriadi dan Ipda JD Gultom berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dengan inisial YW (23) dan YJ (25) yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak dan atau perbuatan cabul anak di bawah umur di Kampung Sei Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang, Kota Batam, Jumat 19 Maret 2021.
Berawal pada Selasa 2 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB, saksi pelapor inisial N dan korban insial PL (15) sedang berada di rumah. Kemudian, saksi meminta korban mengakui apa yang terjadi terhadap korban di hadapan pelapor, kemudian korban menceritakan bahwa telah berulang kali dicabuli pelaku dan kawan-kawan.
"Jadi, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Galang guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: Guru Cabul di Cilincing, Pancing Korban Pakai Wifi dan Uang Rp50 Ribu
Setelah menerima laporan polisi tersebut, dan berdasarkan keterangan pelapor dan pengakuan dari korban dan saksi lain yang menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak 16 kali. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka bersama dengan Satreskrim polresta barelang dan selanjutnya pada Jumat 19 Maret sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di wilayah Sagulung Kecamatan Sagulung, Kota Batam.