DENPASAR - Warga negara asing (WNA) terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di Bali. Dari 5 bule yang terjaring, hanya 2 orang yang sanggu membayar denda administrasi sebesar Rp1 juta.
"Ada dua WNA yang dikenai sanksi denda administratif masing-masing Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (22/3/2021).
Kedua bule itu adalah Atkin Scot Andrew dari Australia dan Sami Mkana asal Lebanon. Keduanya terjaring razia prokes yang digelar di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Minggu (21/3/2021) malam.
Dalam razia, ada tiga bule yang terjaring dan tidak bisa membayar denda. Mereka adalah
Sergei asal Ukraina, Peter Reto asal Swis dan Ermogenous dari Siprus. Mereka pun diberikan surat panggilan.