KLB Demokrat Deli Serdang Diyakini Bakal Disahkan Kemenkumham jika Sesuai UU Parpol

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 08:56 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Ditambah lagi, menurut Hendra, yang sangat memprihatinkan bahwa mukadimah (anggaran dasar) yang seharusnya tidak boleh diubah sembarangan, ternyata diubah seenaknya oleh SBY yang menyatakan jika dia "SBY The Founding Father Partai Demokrat" dan juga tidak memasukkan atau mencatat nama-nama pendiri Partai yang berjumlah 99 orang.

"Yang ditulis di dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat, kejadian ini sangat jelas jika SBY mau membuang buku putih dan sejarah para Deklarator juga para Pendiri Partai Demokrat untuk kepentingan pribadi dirinya," ungkap Hendra.

Baca juga:  Gede Pasek Balas Cuitan Andi Arief: Partai Sabu Bersama

Mengubah mukadimah, kata Hendra, sama halnya jika berkeinginan mengubah Mukadimah UUD 1945, tentunya harus melalui persidangan khusus di pengadilan dan persidangan negara atas kesepakatan berbagai pihak yang berkepentingan.

"Disahkan melalui meja pengadilan negara, jika diubah di luar persidangan negara berarti melakukan pelanggaran negara yang sangat serius dan juga melakukan kebohongan sejarah dengan sengaja," tuturnya.

 Baca juga: Loyalis Moeldoko Apresiasi Menkumham Proses Dokumen Hasil KLB Deliserdang

Hendra menilai, Kongres tahun 2020 tidak sah dan tidak demokratis, karena AD/ART hasil kongres AHY yang tidak pernah dibahas dan disahkan di kongres, bertentangan dengan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

"Di dalam ADART 2020 itu semua hak politik dan hak demokrasi pemilik suara dirampas. hak DPC juga DPD dikaburkan dan dibunuh secara konstitus, karena semuanya sudah ditarik kemudian diputuskan dipusat atau DPP Itulah sebabnya kenapa KLB kemarin dilaksanakan. Untuk mengembalikan marwah partai demokrat sebagai partai modern dan terbuka, humanis, nasionalis, religius dan demokratis dalam landasan berpijaknya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya