JAKARTA - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia meminta agar AHY membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar karena telah memecatnya sebagai kader Partai Demokrat.
Sidang perdana pembacaan surat gugatan yang diajukan oleh Yulius Dagilaha dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu, digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyo.
"Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?" ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono kepada pihak tergugat dan penggugat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Bac juga: Elektabilitas AHY Sebagai Capres 2024 Dinilai Melorot Gegara Konflik Demokrat
Pihak penggugat maupun tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing menyetujui keputusan tersebut. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.