KPK Turut Periksa Politikus Partai Gerindra Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 13:12 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Gerindra, Miftah Nur Sabri, sebagai saksi, pada hari ini. Miftah Sabri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo.

Miftah bakal didalami keterangannya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening benur (lobster) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain Miftah, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KKP, Anton.

Keterangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo (EP). "Tambahan saksi untuk tersangka EP dkk. Anton dan Miftah Nur Sabri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/3/2021).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari kedua saksi tersebut. Diduga, penyidik bakal mendalami keterangan keduanya terkait aliran uang serta konstruksi dalam perkara ini.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya