MK Tolak Sengketa Pilbup Solok 2020

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 22:02 WIB
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. (Dok MK)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra dan Yulfradi. Dalam pertimbangannya, MK menilai alat bukti yang dilayangkan pemohon tidak cukup kuat.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar secara daring, Senin (22/3/2021).

Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams menyatakan, dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menanggapi dalil Pemohon terkait adanya pengurangan suara Pemohon dengan cara merusak suara sah di beberapa TPS di Kabupaten Solok. Setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti berupa formulir Model D Hasil Kecamatan KWK, tidak tampak bentuk tidak sahnya surat suara.

Mahkamah menilai, pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas proses dugaan terjadinya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak suara sah pemohon oleh petugas KPPS. Selain itu, pemohon tidak mengajukan keberatan pada TPS-TPS yang didalilkan tersebut.

Wahiddudin mengatakan, hal ini sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa semua saksi paslon yang hadir menerima hasil penghitungan suara di seluruh TPS dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Juga tidak ada yang menyatakan keberatan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan hasil suara.

"Mahkamah tidak mendapatkan bukti dan fakta hukum yang meyakinkan mengenai telah terjadinya kecurangan atau pelanggaran berupa pengurangan suara di seluruh TPS sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Wahiduddin.

Baca Juga : Sengketa Pilkada Labuhanbatu, MK Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya