Baca Juga : Terjaring Razia Prokes, 3 Bule di Bali Tak Bisa Bayar Denda Rp1 Juta
Selain WNA, ada 10 WNI yang terjaring dan dikenai sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. "Tujuh WNI pelanggar tidak bisa bayar di tempat dan kita berikan surat panggilan," ujar Dewa.
Baca Juga : Sosiolog: Masyarakat Baru Patuh Lagi kalau Sekitarnya Ada yang Kena Covid-19
(Erha Aprili Ramadhoni)