KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 01:44 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum Rp 52,3 miliar adalah kurang lebih Rp 37,6 miliar," ungkap Ali. 

KPK telah menetapkan mantan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya