Kasus Korupsi Asabri, Kejagung: Aset yang Disita Belum Tutupi Kerugian Negara, Kejar di Luar Negeri

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 09:27 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
Share :

Baca Juga: Kejagung: Nilai Sitaan Aset Asabri Belum Setengah dari Kerugian Negara

Kendati demikian, Febrie menyebut kendala pencarian aset di luar negeri juga pihaknya harus menghormati prosedural hukum negara lain. Ia menjelaskan, negara lain baru bisa membuka akses tersebut apabila kasus PT. Asabri ini sudah memiliki putusan dari pengadilan.

Dengan begitu, katanya, Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) bisa dilaksanakan sesegara mungkin. "Sehingga teman penyidik bisa langsung berangkat, terutama Singapura yang bisa diprioritaskan dulu yang awalnya memang sejak di Jiwasraya sudah diteliti anak-anak," ujar dia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam tindak pidana korupsi PT. Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun lebih.

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, beberapa waktu lalu.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya