Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Serahkan Sitaan Korupsi CPO Rp13 T Disaksikan Prabowo, Pakar Hukum: Sudah Betul

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |05:51 WIB
Kejagung Serahkan Sitaan Korupsi CPO Rp13 T Disaksikan Prabowo, Pakar Hukum: Sudah Betul
Kejagung serahkan sitaan korupsi CPO Rp13 T disaksikan Presiden Prabowo Subianto (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengembalian uang sitaan hasil kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ke Negara. Pengembalian kerugian Negara senilai Rp13,255 triliun itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, mengejar pengembalian utama kerugian negara merupakan hal utama dari proses penindakan korupsi. Ia pun sepakat dengan langkah yang dilakukan Kejagung.

“Itu sudah betul (upaya Kejagung). Utamanya dari Tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Ia menyambut baik langkah Kejagung mengekpos pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan. Eksekusi pengembalian kerugian Negara, menurutnya harus dilakukan transparan.

“Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement