JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengembalian uang sitaan hasil kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ke Negara. Pengembalian kerugian Negara senilai Rp13,255 triliun itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, mengejar pengembalian utama kerugian negara merupakan hal utama dari proses penindakan korupsi. Ia pun sepakat dengan langkah yang dilakukan Kejagung.
“Itu sudah betul (upaya Kejagung). Utamanya dari Tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Ia menyambut baik langkah Kejagung mengekpos pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan. Eksekusi pengembalian kerugian Negara, menurutnya harus dilakukan transparan.
“Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” katanya.