Ustadz Gondrong Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 11:45 WIB
Polisi merilis penangkapan Ustadz Gondrong (Foto: Abdullah M Surjaya)
Share :

”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tahan dan Tetapkan Herman Dukun Gandakan Uang Pakai Jenglot Tersangka

Dari barang bukti berupa uang yang pelaku gandakan ternyata merupakan uang mainan. ”Uang mainan, dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya