Mereka, lanjut Arsal, diduga memiliki senjata tajam tersebut untuk melakukan aksi tawuran antar kelompok atau geng motor di Kota Bogor. Rata-rata aksi tersebut dilakukan pada dini hari menjelang pagi.
"Kita pantau para pelaku tawuran ya, karena memang banyak sekali sempat marak tawuran lah, perkelahian segala macam. Kita tidak ingin Kota Bogor menjadi kota bar-bar. Orang bawa klewang di mana-mana, itu jangan sampai terjadi lah jangan sampai membuat resah warga Kota Bogor," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sangkur, berbagai jenis senjata tajam seperti cerulit, parang, samurai dan panah. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami imbau para orangtua khususnya yang mempunyai anak-anak remaja untuk selalu dikontrol terutama saat malam hari," tutup Arsal.
(Awaludin)