Mobil dan Motor yang Dimodifikasi Asal-asalan Bakal Ditilang Polisi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 16:31 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan penggunaan part modifikasi pada sepeda motor maupun mobil dapat dikenai tilang sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu telah lulus uji teknis," ujar Sambodo, Selasa (23/3/2021) usai peluncuran ELTE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jakarta.

Baca Juga: Wagub DKI: Jakarta Jadi Pelopor, Angka Kecelakaan Menurun Berkat ETLE

Menurutnya, semua kendaraan bermotor memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT). Surat itu menjadi kelengkapan kendaraan ketika kendaraan itu didaftarkan di pihak kepolisian.

"Kalau di tengah perjalanan terganti penggantian ada enam jenis dimulai dari kebisingan suara knalpot, kelaikan jalan, kedalaman alur ban, keterangan lampu dan sebagainya klakson yang tidak lulus uji teknis akan menyebabkan kendaraan tersebut tidak laik jalan," jelas Sambodo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya