Mobil dan Motor yang Dimodifikasi Asal-asalan Bakal Ditilang Polisi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 16:31 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto: Okezone)
Share :

Kondisi kendaraan yang tidak laik jalan tersebut membuat anggota kepolisian dapat melakukan pendidikan hingga penilangan terhadap pelanggar serta kendaraan yang digunakan dapat diamankan.

"Saat ini, kita semua Satlantas wilayah, Satlantas Polres sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising. Kami akan data dan kita kumpulkan untuk diedukasi. Apakah dengan cara kita datangi satu-persatu atau kita undang untuk mengadakan pertemuan di Polda untuk kemudian kita berikan sosialisasi," kata Sambodo.

Baca Juga: ETLE Diterapkan Nasional, Kendaraan Pelat Luar Kota Kini Bisa Ditilang

Sosialisasi yang akan diberikan yakni penggunaan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 Juncto Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya