JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir narkoba berinisial AM (34) saat mengambil pesanan 944 butir pil ekstasi dari seorang bandar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasat Rerserse Narkoba Polres Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.
“Pelaku mengaku mendapatkan pesanan untuk mengambil 944 pil ekstasi dari seseorang,” kata Panji di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Ia menambahkan, pelaku mengaku sudah dua kali mengirimkan barang haram tersebut dengan imbalan Rp5 juta sekali antar.
“Pelaku mendapatkan imbalan Rp5 juta sekali antar,” tambahnya.
Namun, penyidik masih mendalami kepada siapa barang bukti sebanyak 944 butir pil ekstasi itu akan diterima.
“Tim masih bekerja dari siapa yang memerintahkan pelaku,” jelasnya.