Saat Kurir Narkoba Transaksi dengan Pelanggan di Depan PN Jakpus

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 20:10 WIB
Share :

Meskipun terlibat pengiriman barang haram, Panji menyebut, dari tes urine, AM negatif narkoba.

"Dia udah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Hanya suruh ambil dan kirim saja ke pemesan yang kami tengah buru," tegas Panji.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 944 butir pil ekstasi, dua buah HP dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya