JAKARTA - Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, masih terus berlanjut meski korban telah dibebaskan. Kini, pemilik percetakan justru melaporkan ketiga karyawan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
“Iya, benar (ada laporan). (Laporan) terkait pencurian,” kata Roby saat dihubungi wartawan, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan, laporan tersebut dibuat pada Selasa (30/6/2026) kemarin.
Laporan itu, kata Erlyn, dibuat terkait dugaan pencurian pelat percetakan yang dilakukan ketiga korban hingga berujung penyekapan.
“Betul (terlapor 3 karyawan yang disekap). Keterangannya pemilik Mau Print,” ujar dia.
Dilaporkan sebelumnya, tiga orang karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. Kini, polisi menangkap tujuh orang pelaku.
Ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni pria MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Pelaku utama berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Tersangka MML kemudian memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta untuk masing-masing orang.