Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Pelaku Sekap Tiga Karyawan Percetakan: Tuduh Korban Curi Pelat Besi Rp230 Juta

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |19:42 WIB
 Alasan Pelaku Sekap Tiga Karyawan Percetakan: Tuduh Korban Curi Pelat Besi Rp230 Juta
Kasus penyekapan (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama berinisial MML menuduh ketiga korban mencuri pelat besi percetakan senilai Rp230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi para pelaku bernilai kurang lebih Rp230 juta. Menurut para pelaku, khususnya pemilik percetakan, tiga orang karyawan inilah yang diduga mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Tersangka MML kemudian memerintahkan agar ketiga korban disekap. Para korban juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masing diminta kurang lebih Rp50 juta," ujarnya.

Korban Adit diketahui telah membayar Rp50 juta, sedangkan Rafly baru membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menahan ketiga korban dengan alasan belum seluruhnya membayar uang ganti rugi.

"Namun sampai adanya aduan yang masuk melalui Call Center 110 ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban belum juga dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti dan ada yang baru membayar Rp5 juta," jelas Reynold.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement