Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Pelaku Sekap Tiga Karyawan Percetakan: Tuduh Korban Curi Pelat Besi Rp230 Juta

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |19:42 WIB
 Alasan Pelaku Sekap Tiga Karyawan Percetakan: Tuduh Korban Curi Pelat Besi Rp230 Juta
Kasus penyekapan (foto: freepik)
A
A
A

Tujuh Orang Ditangkap

Polisi telah menangkap tujuh orang terkait kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diketahui disekap selama 21 hari.

"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku," kata Reynold dalam jumpa pers, Senin.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, AI dan S berperan melakukan penyekapan serta menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.

Selanjutnya, polisi menangkap MML yang merupakan pemilik percetakan sekaligus otak di balik aksi penyekapan tersebut.

"Kami menahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mauprint yang memiliki ide melakukan pemasungan atau penyanderaan dengan merantai kaki ketiga korban," ujar Roby.

Polisi juga menangkap AYL yang diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak membayar uang ganti rugi. Sementara itu, NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.

Selain itu, terdapat tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka MML. Ia diduga melarang office boy (OB) memberikan makanan kepada para korban.

"Sementara tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga korban," jelas Roby.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement