Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Disekap, 3 Karyawan Dilaporkan Pemilik Percetakan ke Polres Jakpus

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |19:07 WIB
Usai Disekap, 3 Karyawan Dilaporkan Pemilik Percetakan ke Polres Jakpus
Ilustrasi.
A
A
A

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta," ujarnya.

Saat itu, korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta," jelasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement