Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Disekap, 3 Karyawan Dilaporkan Pemilik Percetakan ke Polres Jakpus

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |19:07 WIB
Usai Disekap, 3 Karyawan Dilaporkan Pemilik Percetakan ke Polres Jakpus
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, masih terus berlanjut meski korban telah dibebaskan. Kini, pemilik percetakan justru melaporkan ketiga karyawan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.

“Iya, benar (ada laporan). (Laporan) terkait pencurian,” kata Roby saat dihubungi wartawan, Rabu (1/7/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan, laporan tersebut dibuat pada Selasa (30/6/2026) kemarin.

Laporan itu, kata Erlyn, dibuat terkait dugaan pencurian pelat percetakan yang dilakukan ketiga korban hingga berujung penyekapan.

“Betul (terlapor 3 karyawan yang disekap). Keterangannya pemilik Mau Print,” ujar dia.

Dilaporkan sebelumnya, tiga orang karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. Kini, polisi menangkap tujuh orang pelaku.

Ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni pria MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Pelaku utama berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Tersangka MML kemudian memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta untuk masing-masing orang.

 

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta," ujarnya.

Saat itu, korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta," jelasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement