Saat itu korban yang hendak keluar kosan dengan menuruni tangga, langsung disekap pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Selama 15 menit disekap pelaku, korban dipukuli berkali-kali oleh pelaku hingga mengalami memar di bagian wajah.
Beruntung korban berhasil melarikan diri memanfaatkan pelaku yang lengah karena berupaya menguras isi kamar, korban nekat melompat dari lantai dua lalu berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Korban saat ini masih menjalani proses perawatan rumah sakit dan kondisi berangsur membaik,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Suwaryo kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Selatan, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)