SERANG - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai diberlakukan tahap pertama pada 1 April 2021 oleh Polda Banten. Ada tiga lokasi yang jadi tempat penilangan.
Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, pelaksanaan penilangan elektronik masih berpusat di Kota Serang. Untuk wilayah lain akan dilakukan secara bertahap.
"Pelaksanaanya akan dilaksanakan serentak pada tanggal 1 April 2021. Ada tiga titik yakni Simpang Ciceri, Simpang Pisangmas dan Simpang Sumur Pecung," katanya di Mapolda Banten, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, pelaksanaan tilang dilakukan secara serentak di 12 Polda. Tindakan penilangan oleh petugas disesuaikan dengan jam operasional, yakni mulai dari pukul 07:00 hingga 18:00 WIB.
"Daerahnya sudah di konekan dengan seluruh jajaran di Indonesia. Kalau ada mobil di luar Banten akan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan kendaraan," ungkapnya.