Sebelumnya, surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK terkait pemeriksaan Anak Bupati Bandung Barat, Andri Wibawa tersebar di media sosial.
Sprindik itu berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020. Dalam surat bernomor Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu, Andri Wibawa telah ditetapkan tersangka.
Andri diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri. Dan turut menyeret Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang bernama Totoh Gunawan.
Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto itu disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Ketiganya diduga secara sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Ketiganya disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
(Khafid Mardiyansyah)