JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Terkait Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 11 Saksi
Adapun ke delapan saksi itu adalah, S selaku Direktur PT. Surya Fajar Sekuritas, IAW selaku Direktur Utama PT. Henan Putihrai Aset Manajemen, SHW selaku Direktur PT. Sinhan Sekuritas, V selaku Fund Manager PT. Emco Asset Management.
Lalu, JT selaku Direktur PT. Pondok Solo Permai, SW selaku Komisaris PT. Corfina Capital, F selaku Direktur Utama PT. Aurora Aset Manajemen, dan MGWS selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas Indonesia.