Kendaraan berpelat RF itu juga kerap mendapat pengawalan di jalan raya. Sambodo menjelaskan ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang. Antara lain mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.
"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan selain tujuh kelompok itu tidak boleh ada pengawalan. Dia telah menginstruksikan kebijakan itu ke anggota. "Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," ungkap Sambodo.
(Khafid Mardiyansyah)