Baca juga: Waspada, Aksi Bajing Loncat Kembali Marak di Cilincing
Para pelaku memalsukan logo perusahaan dan membuat website palsu dengan nama mirip perusahaan yang akan dipalsukan. Dalam kasus yang dilakukan para tersangka perusahaan yang dipalsukan yakni BNI dan sejumlah bank BUMN lainnya, Pertamina, Angkasa Pura, dan berbagai perusahaan BUMN lainnya.
"Bila ada yang sudah mendaftar kemudian diberikan syarat biaya transportasi yang perlu disiapkan korban Rp 1,7 juta. Untuk tersangka MTN sejak setahun terakhir beraksi meraup Rp 40 juta," tambah Yusri Yunus.
Pada pelaku dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar.
(Awaludin)