Polisi Tangkap Residivis Pembuat Rekening Koran Palsu, Selembar Dijual Rp350 Ribu

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 25 Maret 2021 14:31 WIB
(Foto: Carlos Roy Fajarta)
Share :

"Setelah keluar dari penjara Januari 2020 lalu, dia melakukan perbuatan yang sama. Ini residivis kasus yang sama. Dari patroli cyber, ada salah satu media sosial rekening koran (salah satu bank swasta). Ada penawaran jasa pembuatan mutasi berupa rekening koran," jelas Yusri Yunus.

Polisi mengatakan, tersangka melakukan mutasi rekening koran sesuai keinginan customer. Pembuatan mutasi ini biasanya diperlukan dalam membuat akta, pengajuan kredit, atau membuat visa di sejumlah kedutaan yang membutuhkan rekening.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Artis Gabriella Larasati

"Untuk mengajukan kredit, perbankan biasanya melihat mutasi rekening. Tersangka membuat mutasi rekening palsu, agar terlihat aktif dari pihak perbankan. Kalau statis pasti pengajuannya ditolak," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas tindakannya tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Pasal 48 ayat 3, Pasal 35 dan Pasal 51 hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 Miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya