TANGERANG - Tiga warga negara asing (WNA) asal India diamankan pihak imigrasi karena kedapatan memegang visa elektronik palsu, saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiganya diamankan saat petugas memeriksa dokumen keimigrasiannya mereka di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta pada 22 Februari dan 12 Maret lalu.
Baca juga: Waspada! Akun Medsos Abal-Abal Bupati Blitar Minta Kode Keamanan
Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, Romi Yudianto mengatakan, ketiganya datang pada waktu yang berbeda. Pertama adalah WN India berinisial MK datang pada 22 Februari 2021, dan disusul MJB dan SKV pada 12 Maret. Mereka juga rela membayar puluhan juta rupiah untuk paket perjalanan tersebut.
"Yang pertama datang adalah MK, ini masuk ke Indonesia dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp97 juta. Lalu MJB dan SKV masing-masing membayar Rp40 juta," ungkap Romi, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Pemalsu E-KTP Diringkus Polisi, Biasa Patok Tarif Pembuatan Rp300 Ribu
Biaya sebesar puluhan juta tersebut digunakan untuk pembuatan visa elektronik palsu, serta tiket pesawat dari Dubai ke Jakarta. Namun, karena tujuan akhir MK adalah Kanada, maka biaya yang dikeluarkan MK lebih besar karena termasuk tiket ke Kanada.
"Mereka ini motifnya ekonomi, sebab MK ini kakaknya sudah ada lebih dulu di Kanada, jadi dia mau nyusul," ungkap Romi.