SORONG - Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat memeriksa Wali Kota Lambert Jitmau sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih di Sorong, Rabu 24 Maret, mengatakan wali kota telah diperiksa pada Selasa 23 Maret sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus pengadaan ATK dan barang cetakan pada Tahun Anggaran 2017.
Dia memberikan apresiasi kepada wali kota yang telah kooperatif sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
"Saya memberikan apresiasi wali kota telah memenuhi panggilan dan diperiksa selama tiga jam dengan menjawab sebanyak 36 pertanyaan tim penyidik," ujarnya, Kamis (25/3/2021).
Ia menjelaskan penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur. Dalam pemeriksaan wali kota, penyidik telah melayangkan surat kepada gubernur sebab yang bersangkutan pejabat.