Polri Masih Selidiki Rekening FPI yang Diduga Melawan Hukum

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 16:37 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Polri memastikan sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan melawan hukum aktivitas sejumlah rekening milik dari Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut, pihak kepolisian telah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab itu, kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Kami memang sudah menerima LHA dari PPATK. Sampai saat ini, Polri masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut (rekening FPI)," kata Argo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Argo memastikan, terkait penyelidikan dan pendalaman adanya dugaan pidana di rekening tersebut, polisi selalu berkoordinasi dengan PPATK.

"Pastinya kami selalu berkoordinasi dengan pihak PPATK," ujar Argo.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan alasan pihaknya mengumumkan pemblokiran rekening organisasi kemasyarakatan FPI ke publik ialah untuk memberikan edukasi tentang situasi yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, pengumuman pemblokiran rekening FPI itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga : Soal Rekening FPI, Ketua PPATK: Kami Sudah Sampaikan ke Polisi

"Tetapi ini kemudian menjadi di-blow up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 24 Maret 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya