MEDAN – S (38) tahanan kasus pencabulan terhadap 5 anak kandung, meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis 25 Maret 2021. Warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang jadi tahanan Polrestabes Medan itu meninggal karena sakit.
Perbuatan cabul terhadap darah dagingnya dilakukan S sejak pisah ranjang dengan sang istri. Tinggal bersama kelima putrinya membuat S tega mencabuli 5 putrinya.
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP M Ginting, Jumat (12/2/2021) mengungkapkan, S mencabuli lima orang putri kandungnyam yang masih berusia di bawah umur. Kelima putri kandung yang dicabuli pelaku yakni N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).
Perilaku bejat S akhirnya terbongkar setelah dua anak korban berinisial N dan VL mengadu kepada sang ibu. Ibu korban yang tidak terima dengan dengan kelakuan suaminya kemudian melapor ke Polrestabes Medan.
Baca juga: Sejak Usia 5 Tahun, Anak Ini Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan didukung hasil visum, polisi menangkap tersangka di rumahnya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas. Namun dia membantah mencabuli kelima putri kandungnya. "Dia mengaku hanya mencabuli satu orang saja. Namun dari hasil visum menunjukkan kelima putrinya menjadi korban," ucap Ginting.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Dicabuli 2 Pemuda hingga 16 Kali
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)