Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan didukung hasil visum, polisi menangkap tersangka di rumahnya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas. Namun dia membantah mencabuli kelima putri kandungnya. "Dia mengaku hanya mencabuli satu orang saja. Namun dari hasil visum menunjukkan kelima putrinya menjadi korban," ucap Ginting.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Dicabuli 2 Pemuda hingga 16 Kali
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)