Ayah Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Meninggal di Rumah Sakit

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 17:03 WIB
S saat dibawa ke kantor polisi. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan didukung hasil visum, polisi menangkap tersangka di rumahnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas. Namun dia membantah mencabuli kelima putri kandungnya. "Dia mengaku hanya mencabuli satu orang saja. Namun dari hasil visum menunjukkan kelima putrinya menjadi korban," ucap Ginting.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Dicabuli 2 Pemuda hingga 16 Kali

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya