“Berdasarkan SE Nomor 12, GeNose menjadi alternatif opsi prasyarat yang harus ditunjukkan oleh pelaku perjalanan. Keputusan ini disepakati kementerian/lembaga terkait untuk mendukung kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kemarin.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 Selesai dalam Setahun
Sementara salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan, berbunyi:
“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.”
(Arief Setyadi )