Baca juga:
Dia mengatakan, pada saat itu, pemeDituding Rebut Kantor Demokrat, Kubu Moeldoko: Andi Arief Suka Sakau, Makanya Ngelanturrintah memang belum berhak mengambil sikap terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang Sumatera Utara. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Ketika ada gerakan yang bernama KLB itu kan belum ada laporannya ke Kumham, belum ada dokumen apapun kan tidak boleh. Itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 1998 kalau kita melarang orang melakukan kegiatan seperti itu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan.
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
(Awaludin)