Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Empat terduga teroris diamankan dalam penggerebekan di Bekasi, Jawa Barat dan Condet, Jakarta Timur. Tiga orang berinisial ZA (37), BS (43) dan AJ (46) ditangkap di Bekasi.
Sementara, HH alias Husein Hasny yang disebut polisi merupakan eks Wakil Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam (56) ditangkap di Condet.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut Husein Hasny punya peran penting sebagai donatur perakitan bom untuk tiga terduga teroris lain yang dicokok di Bekasi.
(Awaludin)