Menurutnya, di tengah bencana pandemi Covid 19 saat ini, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan. Untuk itu, dia meminta pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) dan mengimplementasikannya secepat mungkin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, dalam Perpres Nomor 7 tahun 2021 Pasal 1 ayat 4 dijelaskan, RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Baca Juga : Pengamat: Penyerangan ke Mabes Polri Merupakan Aksi Terencana untuk Bunuh Diri
"Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme nerbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud, adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tutur Legislator Dapil Lampung ini.
(Erha Aprili Ramadhoni)