Sebar Hoaks Rumah Korban Kebakaran Kilang Minyak Balongan Dijarah, 2 Orang Ditangkap

Fathnur Rohman, Jurnalis
Kamis 01 April 2021 21:17 WIB
2 pelaku hoax kebakaran kilang minyak balongan saat ditangkap (foto: Okezone/Fathnur)
Share :

Menurutnya, informasi ini termasuk hoaks, lantaran setelah kejadian banyak petugas kepolisian dan warga yang bersiaga pasca insiden itu.

"Kita dapatkan identitas pengunggah awal. Kemudian kita amankan. Modus mereka ingin menaikan rating akun youtubenya," ujar Ardian.

Akibat perbuatannya, kedua youtuber tersebut bakal dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman kurungangan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

"Kita amankan juga sejumlah barang bukti seperti gadget, laptop, dan tangkapan layar postingannya," ucap dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya