Selain itu, ia berahap polisi tetap memproses kasus tersebut. Hal itu meski si pelaku kemudian meminta maaf dan mengganti rugi.
Baca Juga : Tabrak dan Ancam Warga dengan Pistol, Pengemudi Fortuner: Bukan Salah Gue!
"Pernyataan minta maaf dan tanda tangan materai bukanlah bentuk hukuman. Bila itu terjadi pelaku lepas, sama aja tidak ada konsistensi," tuturnya.
Baca Juga : Viral Pengendara Mobil Bawa Senpi, Warganet Pertanyakan Mudahnya Masyarakat Miliki Senjata
(Erha Aprili Ramadhoni)