Djoko Tjandra Bakal Divonis terkait Kasus Suap Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 05 April 2021 06:15 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) bakal menjalani sidang putusan terkait dua kasus dugaan suapnya pada hari ini. Dua kasus dugaan suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, sidang putusan untuk kliennya kemungkinan digelar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soesilo berharap kliennya dapat diputus bebas oleh majelis hakim.

"Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. Harapannya putusan bebas," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

 Baca juga: Sidang Putusan Suap Djoko Tjandra Digelar 5 April

Sebelumnya, Djokcan -sapaan karib Djoko Tjandra- merasa santai dalam menghadapi sidang putusannya. Djokcan meyakini majelis hakim bakal menjatuhkan hukum lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Djokcan kekeuh mengklaim dirinya adalah korban penipuan dalam kasus ini.

"Santai ajalah, sesuai fakta hukum aja apa yang terjadi dalam persidangan. Oh iya mungkin akan sesuai dengan apa yang kita, kan kita bacakan semua dupliknya. Loh memang faktanya memang itu kan penipuan," beber Djokcan, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca juga:  Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra, Ini Alasannya

"Saya didatengin kok di Malaysia. Bukan saya mencari. Itu keyakinan dan fakta dipersidangan kan begitu. Cuma tuntutannya dari JPU sama sekali kita bantah disini," imbuhnya.

Djoko Tjandra mengklaim dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa.

Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya