KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Eks Direktur Pemasaran PTPN III

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 05 April 2021 10:32 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara Tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 (Rp5 Miliar) dan USD 35.000," ungkap Ali.

Baca juga: Petugas KPK yang Tewas Ternyata Orang Kepercayaan Saut Situmorang

Diketahui, Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III. Selain pidana penjara, Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan.

I Kadek Kertha Laksana pun telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya