JAKARTA - Pemerintah dipastikan akan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Seperti diketahui PPKM mikro tahap keempat berakhir pada hari ini.
“Iya akan ada perpanjangan dan penambahan daerah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan bahwa perpanjangan kali ini akan ada lima provinsi baru sebagai daerah prioritas pelaksanaan PPKM mikro. Dimana daerah-daerah tersebut memiliki salah satu kriteria pelaksanaan PPKM mikro yang telah ditetapkan.
“Penambahan lima provinsi yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Kembali Diperpanjang, Warganet Tanya Kapan Masuk Sekolah
Seperti diketahui saat ini terdapat 15 provinsi prioritas pelaksanaan PPKM mikro. Diantaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Terkait payung hukum PPKM mikro, Syafrizal mengatakan akan diterbitkan hari ini.
“Hari ini rencananya,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)