JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021. Pada pelaksanaan PPKM mikro mendatang pemerintah memperketat penetapan zonasi di tingkatan RT.
“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas 5 rumah itu (satu RT zona) merah,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi persnya, Senin (5/4/2021).
Sementara itu, untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus Covid-19 di 3 hingga 5 rumah.
Baca juga: PPKM Mikro Sudah Diperpanjang Lima Kali
“Zona kuningnya 1 sampai 2 rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari 1 rumah berarti hijau,” ungkapnya.